Pengertian Zina Al-Laman, Zina Muhsan, Dan Zina Gairu Muhsan
Untuk kali ini kita akan membahas tentang zina. Di mana di dalam Islam macam-macam zina itu ada 3 yang pertama zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan. Karena zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang keras oleh Allah SWT dan berikut ini adalah penjelasan ketiga zina tersebut:
Zina Al-laman
Pengertian Zina Al-Laman adalah zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Seperti halnya salah satu contoh dengan panca indera mata yakni memandang lawan jenisnya dengan sangat senang dan secara berlebihan. Dan ada juga zina dengan hati maknanya dengan cara menghayal lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia. Dan ada pula zina ucapan dan juga zina tangan.
Zina Muhsan
Pengertian Zina Muhsan ialah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam. Atau bisa diartikan seseorang yang telah menikah memiliki suami atau istri yang tidak bisa menjaga dirinya dengan baik dengan melakukan hubungan dengan seseorang yang bukan mahramnya sehingga melakukan zina.
Zina Gairu Muhsan
Untuk pengertian dari Zina ghairu Muhson itu adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Contohnya ialah seperti orang yang berpacaran yang belum menikah akan tetapi dia telah melakukan hubungan atau melaksanakan zina maka hal tersebut dikatakan sebagai zina ghairu muhsan.
Dengan demikian itu tadi adalah pengertian dari zina Al-laman, zina Muhsan, dan zina Gairu Muhsan. Dimana perlu kita ketahui bahwasannya larangan untuk melakukan perbuatan zina itu sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an yakni:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa`a sabiilaa
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)
Dan perbuatan zina itu ialah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan adapun hukuman untuk pelaku yang melaksanakan zina itu dihukum dengan rajam atau dilempari dengan batu sampai mati. Dan untuk seseorang yang belum menikah dihukum dengan dicambuk 100 kali. Dan bagaimanapun orang yang melakukan zina harus dihukum berat sesuai dengan perbuatannya tersebut.